TKDN
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Ini adalah persentase yang menunjukkan seberapa besar kandungan/komponen produksi dalam negeri (bahan baku, tenaga kerja, mesin, biaya produksi lokal, dll.) yang digunakan dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa dibandingkan dengan keseluruhan komponen/biaya produksinya.
Tujuan TKDN:
Mendorong penggunaan produk dalam negeri
Mengurangi ketergantungan pada impor
Meningkatkan daya saing industri lokal
Menciptakan lapangan kerja di dalam negeri
Mendorong transfer teknologi
Penerapan TKDN biasanya berlaku pada:
Pengadaan barang/jasa pemerintah (e-katalog, tender proyek pemerintah)
Proyek BUMN
Industri strategis tertentu (misalnya telekomunikasi, elektronik, otomotif)
Apa itu TKDN
Cara perhitungan (sederhana):
TKDN dihitung berdasarkan rumus yang membandingkan biaya komponen dalam negeri dengan total biaya produksi, misalnya:


Aturan mengatur TKDN
1. Level Undang-Undang & Peraturan Pemerintah
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian — payung hukum utama pemberdayaan industri dalam negeri
PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri — mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri
2. Peraturan Presiden (soal pengadaan barang/jasa pemerintah)
Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya — tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana TKDN jadi salah satu kriteria preferensi
Perpres terkait percepatan program kendaraan listrik (BEV) yang juga menyinggung TKDN
3. Peraturan Menteri Perindustrian (aturan paling teknis, dan yang terbaru)
Yang paling penting untuk diketahui saat ini:
Permenperin No. 35 Tahun 2025 — ini adalah reformasi besar yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permenperin No. 16 Tahun 2011 yang sebelumnya jadi rujukan utama cara hitung TKDN. Hukumonline
Poin-poin penting dari Permenperin 35/2025:
Nilai TKDN minimum 25% diberikan pada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, punya fasilitas produksi sendiri, dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja Indonesia Kompas
Tambahan 20% dialokasikan untuk riset, pengembangan, dan brainware (SDM teknologi informasi), sementara insentif BMP 15% diberikan bagi perusahaan yang mendukung program strategis Kemenperin Kompas
Perhitungan TKDN kini tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri, dan masa berlaku sertifikat TKDN & BMP diperpanjang menjadi lima tahun dengan hanya satu kali surveillance Kompas
Formula perhitungan baru menggunakan skema bobot: 75% material langsung, 10% tenaga kerja langsung, 15% biaya tidak langsung/overhead
Standar verifikasi baru ini akan diberlakukan penuh mulai tahun 2026 Hukumonline
4. Peraturan turunan sektoral (masih berlaku, mengatur sektor spesifik)
Permenperin No. 16/2020 — TKDN smartphone
Permenperin No. 22/2020 — TKDN produk informatika
Aturan terkait TKDN alat kesehatan, produk farmasi, elektronika & telematika, kendaraan listrik (BEV), infrastruktur ketenagalistrikan, dll — masing-masing punya Permenperin/Perdirjen tersendiri
Perdirjen IKMA, Agro, IKFT, ILMATE — mengatur rincian komponen utama barang per sektor industri (terus diperbarui tiap tahun)
5. Lembaga terkait
Permendag — untuk ketentuan pengadaan barang/jasa
Pedoman Pengadaan BUMN — untuk proyek BUMN
Verifikasi dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk (seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia)
Sertifikasi Produk
Layanan sertifikasi untuk produk elektronik dan telekomunikasi terpercaya.
Pengujian Standar
Memastikan produk memenuhi semua standar dan regulasi.


Dokumentasi Resmi
Membantu dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan testing di laboratorium.




Layanan Konsultasi
Tim Profesional
Sertifikasi
Layanan sertifikasi produk elektronik terpercaya dan profesional.
Kualitas & Keamanan
Email :
tosora@agensipostel.id
agenpostel@gmail.com
Kami memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk setiap perangkat elektronik dan teknologi komunikasi. Dengan standar pengujian yang ketat, kami memastikan produk Anda memenuhi persyaratan regulasi nasional dan internasional. Percayakan sertifikasi produk Anda kepada kami untuk mendapatkan kepercayaan pasar dan kepatuhan yang optimal.
WhatsApp :
+6285159445342
+6281355622499
Contact us
Copysright 2024 - Octagram Infinity Solutions | All Rights Reserved
