1. Elektronik & Peralatan Rumah Tangga
Alat-alat elektronik rumah tangga seperti penghisap debu, oven listrik, hair dryer, catokan rambut, dan panci listrik wajib memenuhi standar SNI sebelum dijual.
2. Tekstil & Produk Tekstil
Beberapa produk tekstil seperti kain tenunan, karpet, handuk, sprei, sarung bantal, bed cover, selimut, dan kasur juga diwajibkan memiliki SNI.
3. Material Bangunan & Konstruksi
Contoh terbaru: kaca isolasi, bahan isolasi panas, kawat baja pratekan, ubin keramik, semen, serta bahan penyerap suara/tahan api dari mineral wol.
4. Peralatan Rumah Tangga Berbahan Bakar Gas
Kompor gas dan selang kompor gas LPG.
5. Kimia & Bahan Industri
Kalsium karbida, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida.
6. Alat Pelindung Diri (APD)
Sepatu pengaman (safety shoes), helm.
7. Makanan & Minuman
Air mineral, ikan kaleng, dan produk pangan olahan tertentu.
8. Mainan Anak
Mainan anak-anak (produk mainan) — kategori yang sudah lama diwajibkan.
9. Produk Kemasan
Kemenperin menegaskan bahwa seluruh produk kemasan manufaktur harus memenuhi SNI, dengan penekanan tambahan bahwa materialnya juga wajib dapat didaur ulang.