APA ITU SERTIFIKAT POSTEL

Sertifikasi Postel diwajibkan karena beberapa alasan penting:

1. Menjamin keamanan pengguna
Perangkat telekomunikasi (HP, router, walkie-talkie, Bluetooth device, dll) memancarkan atau menerima gelombang radio. Tanpa pengujian, perangkat berisiko memancarkan sinyal berlebihan yang bisa mengganggu kesehatan atau perangkat lain di sekitarnya.

2. Mencegah gangguan frekuensi (interferensi)
Spektrum frekuensi radio itu terbatas dan diatur ketat oleh negara. Kalau sembarang alat boleh beredar tanpa uji, sinyalnya bisa saling tabrakan, misalnya mengganggu komunikasi penerbangan, jaringan seluler, siaran radio/TV, atau layanan darurat.

3. Memastikan kompatibilitas dengan jaringan lokal
Standar frekuensi tiap negara berbeda. Sertifikasi memastikan perangkat yang masuk ke Indonesia benar-benar cocok dengan pita frekuensi yang dialokasikan di sini, bukan pita frekuensi negara lain yang mungkin dipakai untuk keperluan berbeda (misalnya militer).

4. Melindungi konsumen dari produk ilegal/black market
Produk tanpa sertifikat Postel (sering disebut "BM" - black market) biasanya tidak melalui uji kualitas resmi, tidak ada garansi resmi, dan berpotensi ilegal untuk diedarkan.

5. Kewajiban hukum
Berdasarkan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kominfo), menjual atau mengedarkan alat/perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi Postel adalah pelanggaran hukum, dan produknya bisa disita di bea cukai atau ditarik dari pasaran.

Sederhananya: sertifikat Postel itu seperti "SNI"-nya khusus untuk perangkat yang berhubungan dengan gelombang radio/telekomunikasi, bukan sekadar formalitas, tapi menjaga ketertiban penggunaan frekuensi radio nasional dan keamanan penggunanya.

MENGAPA HARUS POSTEL

a man riding a skateboard down the side of a ramp
a man riding a skateboard down the side of a ramp

POSTEL adalah singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Istilah ini merujuk pada dua hal yang saling terkait:

1.Sebagai bidang/regulasi
Postel mengacu pada layanan dan regulasi yang mengatur produk serta jasa di bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran di Indonesia, termasuk urusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi agar aman dan legal diedarkan di pasar.

2. Sebagai institusi (Ditjen Postel)
Secara historis, institusi ini dulu bernama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), yang pernah berada di bawah Departemen Perhubungan, lalu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Ketika Kominfo dibentuk, struktur Ditjen Postel sempat diperkuat kembali, lalu pada 2010 dipecah menjadi dua: Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Kedua Ditjen ini kemudian digabung kembali dengan nama baru setelah 14 tahun terpisah.

Saat ini, unit-unit yang dulunya "Postel" berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dirjen Postel sendiri saat ini merujuk pada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi yang berperan menetapkan kebijakan, mengawasi regulasi, serta memberikan izin dan sertifikasi di bidang pos dan telekomunikasi.

ALUR PENGAJUAN SERTIFIKAI

1. Daftar NIB dan KBLI di OSS
Pemohon (perusahaan/importir/produsen) mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS (oss.go.id), dengan memilih KBLI yang sesuai untuk kategori PB-UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

2. Ajukan permohonan di OSS
Pemohon mengajukan proses sertifikasi baru dengan memilih jenis Perizinan Berusaha UMKU (Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) Sertifikat Alat/Perangkat Telekomunikasi.

3. Dapatkan ID Izin
Setelah pengajuan di OSS disetujui secara administratif, pemohon mendapatkan ID Izin.

4. Lanjutkan proses di sistem sertifikasi khusus
Dengan ID Izin tersebut, pemohon melanjutkan proses sertifikasi teknis di laman sertifikasi.postel.go.id.

5. Uji produk di laboratorium terakreditasi
Perangkat dikirim ke laboratorium uji resmi yang terakreditasi untuk pengujian teknis (misalnya SAR level, spesifikasi frekuensi radio, daya pancar, dsb sesuai standar Indonesia).

6. Penerbitan Sertifikat
Jika perangkat lolos uji dan memenuhi standar teknis, Ditjen (SDPPI) menerbitkan Sertifikat dan nomor sertifikasi Postel resmi.

Sertifikasi

Layanan sertifikasi produk elektronik terpercaya dan profesional.

Kualitas & Keamanan

Email :
tosora@agensipostel.id

agenpostel@gmail.com

Kami memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk setiap perangkat elektronik dan teknologi komunikasi. Dengan standar pengujian yang ketat, kami memastikan produk Anda memenuhi persyaratan regulasi nasional dan internasional. Percayakan sertifikasi produk Anda kepada kami untuk mendapatkan kepercayaan pasar dan kepatuhan yang optimal.

WhatsApp :

+6285159445342

+6281355622499

Contact us

Copysright 2024 - Octagram Infinity Solutions | All Rights Reserved